Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 16:32 WIB
Agen AJB Bumiputera Merasa Nasibnya Ditelantarkan Manajemen -
Jumat, 19/03/2010 16:27 WIB
Ghandi Ganda Putra Jadi Dirut Bank Eksekutif -
Jumat, 19/03/2010 15:46 WIB
Update
BTN Turunkan Bunga Kredit per 1 April -
Jumat, 19/03/2010 14:53 WIB
'Goyang' Manajemen, Agen AJB Bumiputera Ajukan 8 Aspirasi -
Jumat, 19/03/2010 14:16 WIB
Asuransi Bumiputera 'Digoyang' Agen Penjual -
Jumat, 19/03/2010 13:46 WIB
PPATK Temukan 97 Transaksi Pendanaan Teroris di Bank Besar
Indeks Berita
Selasa, 09/02/2010 12:18 WIB
DPR Tetap Ingin Studi Banding ke Luar Negeri Soal OJK
Herdaru Purnomo - detikFinance

Namun hal tersebut belum akan menjadi prioritas utama DPR. Menurut Anggota Komisi XI DPR, Andi Rahmat prioritas utama DPR saat ini adalah penyusunan draf yang menjadi batang tubuh undang-undang OJK. draf OJK yang sudah ada sejak dahulu tersebut sama sekali belum diperbarui.
"Kalau studi banding itu bukan prioritas walaupun memang ada anggarannya. Awal pembentukan OJK, DPR harus merevisi draf yang sudah ada sebelum tahun 2004 dimana Presiden saat itu adalah Megawati," ujar Andi saat berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (09/02/2010).
Hal pertama yang harus diperbarui dari draf RUU OJK tersebut adalah terkait luasnya wewenang namun tanggung jawab kepada publiknya kurang.
"Dimana ada sebuah kritik terhadap lembaga keuangan yang ternyata hanya mementingkan kepentingannya sendiri. Atau kewenangan sebuah lembaga keuangan sangat besar namun responsibility terhadap publik kurang," papar Andi.
Kedua, lanjut Andi, yang perlu dibenahi dalam draf tersebut adalah kewenangan lembaga keuangan bank maupun non bank dimana tidak diatur secara ketat pertanggung jawaban terhadap para nasabah atau investor.
"Bisa-bisa terulang lagi kasus Sarijaya ataupun Bank Century. Inti dari draf yang sudah ada itu adalah liberalisasi sektor keuangan," tegasnya.
Jika memang diperlukan sebuah pelengkap atau komparasi setelah draf selesai dibenahi, menurut Andi, baru dilakukan studi banding ke negara-negara yang cocok dan memiliki OJK seperti Inggris, Jepang dan Korea Selatan. Anggota DPR dari Golkar Nusron Wahid sebelumnya menyebut negara AS untuk studi banding. Namun ternyata AS justru tidak menerapkan model OJK.
"Inggris mempunya FSA dan Korea Selatan juga baru membentuk OJK setelah adanya krisis keuangan global," tuturnya.
Tetapi Andi menegaskan, studi banding bukan berupa menjiplak) skema pengawasan institusi keuangan negara lain. Konsep dasar harus sudah disiapkan dimana sesuai dengan konstitusi negara Indonesia.
"Jadi jangan tiba-tiba nyelonong ke negara orang tanpa pulang membawa hasil yang konkrit. Itu mesti disiapkan dengan matang," ungkapnya.
Andi menambahkan, pembentukan OJK tidak akan bisa berlangsung cepat membutuhkan waktu yang sangat panjang karena proses membentuk sebuah undang-undang tidak mudah meski hal ini mendesak.
"Pertama harus ada usul inisiatif dari anggota ataupun komisi di DPR. Kemudian masuk ke badan legislatif (baleg) yang akan diharmonisasi dan disinkronisasikan," katanya.
(dru/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (6 Komentar)
Baca juga :
- BI: Yang Punya dan Tak Punya OJK Sama-sama Babak Belur
- AS Tak Punya OJK Kok DPR Ingin Studi Banding?
- Bahas OJK, DPR Minta Studi Banding ke Luar Negeri
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



