Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Sabtu, 20/03/2010 11:17 WIB
RI Belum Butuh Modal Asing Untuk Bangun Menara Telekomunikasi -
Sabtu, 20/03/2010 10:55 WIB
Bisnis Minimarket Tetap Tertutup Untuk Asing -
Sabtu, 20/03/2010 10:30 WIB
Pasokan Gas Untuk Pelanggan PGN Tak Akan Dipangkas -
Jumat, 19/03/2010 19:13 WIB
Gara-Gara Korek Api, RI-Turki Bakal 'Ribut' -
Jumat, 19/03/2010 18:01 WIB
Turki Lihai Kenakan Anti-Dumping Untuk Indonesia -
Jumat, 19/03/2010 17:46 WIB
Pemerintah Tak Sanggup Biayai Infrastruktur Sendirian
Indeks Berita
Selasa, 09/02/2010 13:08 WIB
Ditjen Pajak Ngotot Seret Tunggakan Pajak Bakrie ke Ranah Pidana
Ramdhania El Hida - detikFinance

Foto: dok.detikFinance
Dirjen Pajak M. Tjiptardjo mengatakan, dari 3 perusahaan batubara Bakrie yaitu PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia, dua perusahaan sudah masuk penyidikan sementara 1 perusahaan masih dalam bukti permulaan.
"Ke ranah pidana karena SPT-nya tidak benar. Proses penyidikan tidak ada aturan berapa lama, sayaa mau cepat tapi tergantung instansi lain," tegasnya saat ditemui di Gedung PTIK, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini berencana memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) atas penyidikan Direktorat Jenderal Pajak terkait dugaan kurang pajak KPC.
"Kalau menang jalan terus, kalau kalah ajukan banding. Sampai tuntas," tandas Tjiptardjo.
Mengenai angka kerugian negara yang diakibatkan tunggakan pajak ketiga perusahaan Bakrie ini, Tjiptardjo menyatakan masih dalam penyidikan karena angkanya terus bergerak.
"Kerugian negara domainnya masih di penyidik dan terus bergerak," jelasnya.
KPC sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan berdasarkan tiga alasan. Pertama, pada saat melakukan pemeriksaan bukti permulaan, Ditjen Pajak tidak pernah menghentikan terlebih dahulu proses pemeriksaan awal yang dilakukan karena adanya lebih bayar atas status pajak terutang perusahaan 2007.
Kedua, KPC menganggap penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dilandaskan pada dasar hukum yang salah yakni Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Padahal untuk kasus tahun pajak 2007, dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah Undang-Undang KUP lama yakni Undang-Undang nomor 16 tahun 2000.
Dan ketiga, masih terkait sidang di Pengadilan Pajak tersebut, KPC menganggap surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak pada 30 Maret 2009 merupakan tindakan yang melampaui kewenangan dan melawan hukum. Pasalnya, surat perintah itu dikeluarkan pada saat proses permohonan di Pengadilan Pajak atas Surat Perintah Pemeriksaan Buper sedang berlangsung.
Penyidikan terhadap anak usaha Kelompok Bakrie pada sektor pertambangan batu bara ini pertama kali diungkap Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, pada Desember tahun lalu.
Total dugaan kurang bayar pajak tiga perusahaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun. Dalam daftar 10 penunggak pajak per 1 Februari 2010, Ditjen Pajak juga menyebut nama dua perusahaan grup Bakrie. Daftar 10 penunggak pajak adalah:
- Pertamina (Persero) : Surat Paksa
- Karaha Bodas Company LLC : Penyanderaan
- Industri Pulp Lestari : Blokir Rekening
- BPPN : Surat Paksa
- Kalimanis Plywood Industries : Penyitaan
- Bakrie Investindo : Surat Paksa
- Bentala Kartika Abadi : Surat Paksa
- Daya Guna Samudra Tbk : Pelelangan
- Kaltim Prima Coal : Surat Paksa
- Merpati Nusantara Airlines : Surat Paksa
(dnl/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (8 Komentar)
Baca juga :
- BUMN Diminta Tak Buru-buru Gugat Ditjen Pajak
- Dirjen Pajak Minta Targetnya Diturunkan
- Penerimaan Pajak Bakal Turun Gara-gara AC-FTA
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



