Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 11:40 WIB
IHSG Rebound Cetak 17 Poin -
Jumat, 19/03/2010 11:37 WIB
Direktur XL Mengundurkan Diri -
Jumat, 19/03/2010 11:20 WIB
Abdi Bangsa Incar Bisnis Distribusi Media -
Jumat, 19/03/2010 10:58 WIB
Gajah Tunggal Cetak Laba Rp 905,33 Miliar -
Jumat, 19/03/2010 10:21 WIB
Laba Indocement Melejit 57,36% -
Jumat, 19/03/2010 09:49 WIB
Aksi Jual Berlanjut, IHSG - Rupiah Memerah Lagi
Indeks Berita
Selasa, 09/02/2010 14:02 WIB
Pengadilan Tolak Gugatan KPC Atas Ditjen Pajak
Indro Bagus SU - detikFinance

(foto: dok detikFinance)
"Permohonan praperadilan tidak diterima dengan alasan bukan termasuk hal-hal yang diatur dalam ketentuan pasal 77," ujar pengacara KPC, Aji Wijaya saat dihubungi detikFinance, Selasa (9/2/2010).
Kendati demikian, Aji menegaskan kalau keputusan tersebut tidak mengikutsertakan pokok perkara sengketa pajak antara KPC dengan Ditjen Pajak. Keputusan penolakan, lanjut Aji, hanya berdasarkan ketentuan pasal semata.
"Penolakan ini tidak mengikutsertakan pokok perkaranya, karena eksepsinya dikabulkan oleh sidang. Oleh sebab itu, pokok perkara tidak diperiksa oleh sidang pra peradilan. Jadi keputusan ini bukan merupakan putusan atas pokok perkaranya," jelas Aji.
Aji mengatakan, KPC saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya guna meluruskan sengketa pajak tersebut. Namun ia belum dapat merinci langkah seperti apa yang akan dilakukan KPC.
"KPC akan melakukan berbagai upaya hukum, bentuknya seperti apa belum ditentukan. Kami akan melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu," jelasnya.
KPC mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Jaksel menyusul tidak dilaksanakannya hasil keputusan Pengadilan Pajak pada 8 Desember 2009 oleh Ditjen Pajak. Pengadilan Pajak memutuskan pembatalan surat pemeriksaan bukti permulaan pajak yang diajukan Ditjen Pajak pada 4 Maret 2009.
Menurut Aji, seharusnya secara hukum penyidikan Ditjen Pajak atas KPC ikut gugur bersamaan dengan pembatalan tersebut. Namun, Ditjen Pajak tetap melakukan penyidikan atas KPC. Oleh sebab itu, KPC mengajukan gugatan pra peradilan guna meluruskan proses hukum yang berlaku.
Ditjen Pajak menuding KPC memiliki tunggakan pajak senilai Rp 1,5 triliun atas SKP (Surat Ketetapan Pajak) tahun pajak 2007. Namun menurut KPC, perseroan telah melakukan pembayaran atas pajak tahun 2007.
Dari sudut pandang KPC, Ditjen Pajak sama sekali belum pernah memberikan SKP tahun pajak 2007 yang dimaksud. Oleh sebab itu, Aji menjelaskan, KPC tidak pernah menerima informasi dari Ditjen Pajak soal adanya tunggakan pajak Rp 1,5 triliun.
(dro/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (2 Komentar)
Baca juga :
- Bapepam Lepas Tangan Soal Sengketa Pajak Emiten
- KPC Gugat Ditjen Pajak Karena Langgar Aturannya Sendiri
- Delta Dunia Bantah Anak Usahanya Nunggak Pajak
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).




