Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Sabtu, 20/03/2010 14:05 WIB
Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 17,549 Triliun -
Sabtu, 20/03/2010 13:54 WIB
Sebelum Obama Datang, SBY Harus Perbaiki Tata Ekonomi RI -
Sabtu, 20/03/2010 13:24 WIB
Keluh Kesah Petani Rotan Indonesia -
Sabtu, 20/03/2010 12:09 WIB
Makin Akrab dengan AS, RI Makin Untung -
Sabtu, 20/03/2010 11:56 WIB
Industri Diminta Hemat Konsumsi Gas -
Sabtu, 20/03/2010 11:17 WIB
RI Belum Butuh Modal Asing Untuk Bangun Menara Telekomunikasi
Indeks Berita
Selasa, 09/02/2010 14:48 WIB
Didukung Presiden, Ditjen Pajak Makin Ganas Menagih Tunggakan
Ramdhania El Hida - detikFinance
Dirjen Pajak M. Tjiptardjo mengatakan, pihaknya hanya melakukan penagihan pajak secara aktif sesuai prosedur yang berlaku.
"Saya tidak merasa ada intervensi karena saya di-backup Presiden, kita kan negara hukum ikut kebijakan hukum. Secara prosedural itu sesuai prosedur," ujarnya ketika ditemui di Gedung PTIK, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Tjiptardjo mengatakan, dalam rangka mengejar para penunggak pajak, Ditjen Pajak juga bekerjasama dengan Kepolisian di daerah untuk saling tukar informasi. Menurutnya wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan jika jumlah tunggakan pajak yang disampaikan tidak sesuai.
"WP punya hak untuk mengajukan keberatan atau banding. Kalau dikabulkan maka akan mengurangi tunggakan. Sebaliknya kalau ditolak maka akan disandera," katanya.
Menurut prosedur penagihan, Tjiptardjo mengatakan, pertama ada surat teguran, lalu surat paksa. "Dan kalau tidak ada harta kita blokir rekening, tapi kalau tidak ada duit ya kita sita badan supaya tidak ke luar negeri," tutupnya. (dnl/qom)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (11 Komentar)
Baca juga :
- Uang Pesangon dan Uang Pensiun di Atas Rp 50 Juta Dipajaki
- BUMN Diminta Tak Buru-buru Gugat Ditjen Pajak
- Dirjen Pajak Minta Targetnya Diturunkan
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



