Berita Lain

Indeks Berita



Selasa, 09/02/2010 14:48 WIB
Didukung Presiden, Ditjen Pajak Makin Ganas Menagih Tunggakan
Ramdhania El Hida - detikFinance

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengaku tidak ada intervensi dari pihak luar dalam menagih tunggakan-tunggakan pajak. Penagihan dilakukan agar para wajib pajak makin tertib melakukan pembayaran pajak.

Dirjen Pajak M. Tjiptardjo mengatakan, pihaknya hanya melakukan penagihan pajak secara aktif sesuai prosedur yang berlaku.

"Saya tidak merasa ada intervensi karena saya di-backup Presiden, kita kan negara hukum ikut kebijakan hukum. Secara prosedural itu sesuai prosedur," ujarnya ketika ditemui di Gedung PTIK, Jakarta, Selasa (9/2/2010).

Tjiptardjo mengatakan, dalam rangka mengejar para penunggak pajak, Ditjen Pajak juga bekerjasama dengan Kepolisian di daerah untuk saling tukar informasi. Menurutnya wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan jika jumlah tunggakan pajak yang disampaikan tidak sesuai.

"WP punya hak untuk mengajukan keberatan atau banding. Kalau dikabulkan maka akan mengurangi tunggakan. Sebaliknya kalau ditolak maka akan disandera," katanya.

Menurut prosedur penagihan, Tjiptardjo mengatakan, pertama ada surat teguran, lalu surat paksa. "Dan kalau tidak ada harta kita blokir rekening, tapi kalau tidak ada duit ya kita sita badan supaya tidak ke luar negeri," tutupnya. (dnl/qom)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Komentar terkini (11 Komentar)

Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).