Berita Lain

Indeks Berita



Selasa, 09/02/2010 15:18 WIB
DPR Tolak IPO BUMN Perkebunan
Angga Aliya ZRF - detikFinance


Jakarta - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan memberikan izin untuk penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) BUMN perkebunan sebelum seluruh BUMN tersebut melakukan restrukturisasi internal dan sinergi antar BUMN.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima, sebelum melepas sahamnya ke publik, BUMN perkebunan harus meningkatkan kualitas dengan cara restrukturisasi dan sinergi tersebut.

"Saya tidak akan beri izin dulu. Kita prioritaskan perkuat internal terlebih dahulu," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Agro Industri Agus Pakpahan di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2010).

Menurutnya, selain restrukturisasi internal, DPR juga mendorong BUMN perkebunan untuk lebih banyak melakukan sinergi antar BUMN sehingga terjadi efisiensi dan peningkatan kualitas.

Penghentian privatisasi tersebut juga terkait menghadapi Asean-China Free Trade Agreement (FTA). Menurutnya, BUMN perkebunan harus siap bersaing dengan perusahaan China tanpa memikirkan penjualan sahamnya ke publik.

"Tujuan dari sinergi itu, terutama di internal BUMN, untuk memperkuat daya saing dalam hadapi FTA. Perlu ada kesepakatan untuk meningkatkan dan optimalisasi BUMN yang bersangkutan," jelas Aria yang juga merupakan pimpinan rapat.

Menurutnya, pola yang harus diambil BUMN saat ini adalah, pertama restrukturisasi, kedua sinergi, selanjutnya baru privatisasi dan pembentukan induk usaha atau holding company.

"Jadi saya minta tahan dulu privatisasi," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Agus mengatakan, dengan distopnya privatisasi BUMN perkebunan, pihaknya merasa perlu melakukan pembahasan lebih lanjut di tingkat menteri. Pasalnya, keputusan privatisasi tidak hanya di tangan Kementerian BUMN, tetapi melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian.

"Oleh karena itu mungkin perlu adanya pemikiran bersama. Perlu kajian ulang karena situasi sudah berubah," ujar Agus.

Ia mengatakan, saat ini sudah ada tiga PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang masuk dalam daftar pengajuan privatisasi kepada DPR, antara lain PTPN III, IV dan VII. Namun, hingga kini DPR belum juga memberi restu terhadap privatisasi ketiganya.

"Ini kan masih dalam list dan belum dapat izin. Nanti kita beri masukan lagi ke DPR," kata Agus.

(ang/qom)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Komentar terkini (1 Komentar)

Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).