Forum Finance
- Mendukung Menara BUMN seb... antoderman
- Mungkin G TAHUN 2014 ORG ... ipgiwantrisna
- Proses Penciptaan Uang Ol... jackganteng
- Kapitalis Vs Sariah... bramgreenday
- Indonesia akan jadi kekua... Obamafans
- cara radikal mengangkat n... pudjo26
Berita Lain
-
Sabtu, 20/03/2010 13:54 WIB
Sebelum Obama Datang, SBY Harus Perbaiki Tata Ekonomi RI -
Sabtu, 20/03/2010 13:24 WIB
Keluh Kesah Petani Rotan Indonesia -
Sabtu, 20/03/2010 12:09 WIB
Makin Akrab dengan AS, RI Makin Untung -
Sabtu, 20/03/2010 11:56 WIB
Industri Diminta Hemat Konsumsi Gas -
Sabtu, 20/03/2010 11:17 WIB
RI Belum Butuh Modal Asing Untuk Bangun Menara Telekomunikasi -
Sabtu, 20/03/2010 10:55 WIB
Bisnis Minimarket Tetap Tertutup Untuk Asing
Indeks Berita
Rabu, 10/02/2010 21:10 WIB
4.742 Perda Dicabut, Pemda Bandel Kena Sanksi
Suhendra - detikFinance

Foto: dok.detikFinance
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Mardiasmo mengatakan pihaknya telah mengeluarkan ketentuan sanksi bagi Pemda-Pemda yang membandel dengan masih menggunakan Perda-nya meski sudah dicabut. Ketentuan sanksi tersebut telah diterbitkan melalui peraturan Menteri Keuangan pada tanggal 25 Januari 2010 lalu.
"Provinsi yang paling banyak yaitu Jabar, Jateng, dan Jatim. Sanksinya kalau undang-undang yang baru, ya dipotong yaitu DAU atau DBH," katanya saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (10/2/2010).
Ia menjelaskan hasil rekapitulasi dari evaluasi Perda dan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) per 9 Februari 2010. Dihasilkan yaitu dari 13.077 perda PDRD sebanyak 37% direkomendasikan batal dan direvisi dan 63% disetujui atau tidak ada masalah.
Sementara dari hasil evaluasi dari 2.625 raperda PDRD sebanyak 67% direkomendasikan untuk direvisi atau ditolak dan 33% direkomendasikan untuk diproses lebih lanjut.
Berikut ini rincian Perda dan Raperda dimaksud, antara lain:
- Di tingkat provinsi ada 588 Perda dan 113 Raperda diterima. Sebanyak 163 Perda dan 5 Raperda dibatalkan. Juga ada1 Perda dan 58 Raperda harus direvisi. Ada 405 Perda dan 50 Raperda tidak bermasalah dan Dalam proses 19 Perda dalam proses.
- Di tingkat kabupaten ada 9.808 Perda dan 2048 Raperda diterima. Sebanyak 3.535 Perda dan 264 Raperda dibatalkan. Ada 98 Perda dan 1.095 Raperda perlu direvisi. Sebanyak 5.733 Perda dan 680 Raperda dianggap tak bermasalah dan 442 Perda dan 9 Raperda dalam proses.
- Di tingkat kota ada 3.226 Perda dan 479 Raperda yang diterima. Sementara 1.043 Perda dan 57 Raperda dibatalkan. Juga ada 45 Perda dan 283 Raperda harus direvisi. Sedangkan 2.054 Perda dan 133 Raperda dianggap tak ada masalah dan dalam 84 Perda dan 6 Raperda dalam proses.
Untuk total Perda yang dianggap tak bermasalah 8.192 Perda dan 863 Raperda dan total Perda yang masih dalam proses 545 Perda dan 15 Raperda.
Sementara itu berdasarkan sektor-sektor Perda yang dibatalkan dan direvisi antara lain sektor perhubungan 559 Perda (15,2%), Industri perdagangan 531 Perda (14,4)%, pertanian 384 Perda (10,4%), dan kehutanan 371 Perda (10,1%).
(hen/dnl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (4 Komentar)
Baca juga :
- Boediono: Jangan Ada Lagi Pungutan-Pungutan Aneh
- Hanya 2% Pemda yang Selesaikan Tugas Lebih Cepat
- Menkeu: Jangan Bikin Perda Macam-Macam dan Cari Masalah
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).



