Berita Lain

Indeks Berita



Rabu, 10/02/2010 21:10 WIB
4.742 Perda Dicabut, Pemda Bandel Kena Sanksi
Suhendra - detikFinance


Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat hingga tanggal 9 Februari 2010 sudah  ada 4.742 peraturan daerah (Perda) dan 326 rancangan Perda (Raperda) yang ditolak atau dibatalkan oleh pemerintah pusat. Kementerian keuangan siap memberikan sanksi pemotongan dana alokasi umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Pemda yang masih menerapkan Perda tersebut.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Mardiasmo mengatakan pihaknya telah mengeluarkan ketentuan sanksi bagi Pemda-Pemda yang membandel dengan masih menggunakan Perda-nya meski sudah dicabut. Ketentuan sanksi tersebut telah diterbitkan melalui peraturan Menteri Keuangan pada tanggal 25 Januari 2010 lalu.

"Provinsi yang paling banyak yaitu Jabar, Jateng, dan Jatim. Sanksinya kalau undang-undang yang baru, ya dipotong yaitu DAU atau DBH," katanya saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (10/2/2010).

Ia menjelaskan hasil rekapitulasi dari evaluasi Perda dan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) per 9 Februari 2010. Dihasilkan yaitu dari 13.077 perda PDRD sebanyak 37% direkomendasikan batal dan direvisi dan 63% disetujui atau tidak ada masalah.

Sementara dari hasil evaluasi dari 2.625 raperda PDRD sebanyak 67% direkomendasikan untuk direvisi atau ditolak dan 33% direkomendasikan untuk diproses lebih lanjut.

Berikut ini rincian Perda dan Raperda dimaksud, antara lain:

  1. Di tingkat provinsi ada  588 Perda dan 113 Raperda diterima. Sebanyak 163 Perda dan 5 Raperda dibatalkan. Juga ada1 Perda dan 58 Raperda harus direvisi. Ada 405 Perda dan 50 Raperda tidak bermasalah dan Dalam proses 19 Perda dalam proses.
  2. Di tingkat kabupaten ada 9.808 Perda dan 2048 Raperda diterima. Sebanyak 3.535 Perda dan 264 Raperda dibatalkan. Ada 98 Perda dan 1.095 Raperda perlu direvisi. Sebanyak 5.733 Perda dan 680 Raperda dianggap tak bermasalah dan  442 Perda dan 9 Raperda dalam proses.
  3. Di tingkat kota ada 3.226 Perda dan  479 Raperda yang diterima. Sementara 1.043 Perda dan 57 Raperda dibatalkan. Juga ada 45 Perda dan 283 Raperda harus direvisi. Sedangkan 2.054 Perda dan 133 Raperda dianggap tak ada masalah dan dalam 84 Perda dan 6 Raperda dalam proses.
Sehingga total  perda yang diterima mencapai 13.622 Perda dan 2.640 Raperda. Sedangkan total yang dibatalkan 4.742 Perda dan 326 Raperda. Untuk total yang harus direvisi ada 144 Perda dan 1.436 Raperda.

Untuk total Perda yang dianggap tak bermasalah 8.192 Perda dan 863 Raperda dan total Perda yang masih dalam proses 545 Perda dan 15 Raperda.

Sementara itu berdasarkan sektor-sektor Perda yang dibatalkan dan direvisi antara lain sektor perhubungan 559 Perda (15,2%), Industri perdagangan 531 Perda (14,4)%, pertanian 384 Perda (10,4%), dan kehutanan 371 Perda (10,1%).

(hen/dnl)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Komentar terkini (4 Komentar)

Baca juga :


Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).