Berita Lain
-
Jumat, 03/09/2010 13:15 WIB
PGN Gandeng Asuransi Sinar Mas Jamin Pembayaran Gas -
Jumat, 03/09/2010 11:38 WIB
IHSG Jajal Lagi Rekor Tertinggi Baru -
Jumat, 03/09/2010 10:47 WIB
BUMI Pangkas Utang US$ 1,6 Miliar -
Jumat, 03/09/2010 09:54 WIB
Sierad Produce Raih Pinjaman Rp 84 Miliar -
Jumat, 03/09/2010 09:37 WIB
IHSG Menguat Tipis ke Level 3.138 -
Jumat, 03/09/2010 07:25 WIB
Rekomendasi Saham
IHSG Fluktuatif di Akhir Pekan
Indeks Berita
Rabu, 17/02/2010 08:30 WIB
BUMI: Rumor Pajak Tumbuh Terlalu Liar
Indro Bagus SU - detikFinance
"Rumor pajak ini tumbuh terlalu liar. Kita perlu fokus pada fakta, buka rumor atau gosip dalam rangka menjamin lingkungan bisnis yang kondusif bagi semua orang," ujar SVP Investor Relations BUMI, Dileep Srivastava kepada detikFinance, Rabu (17/2/2010).
Menurut Dileep, informasi yang beredar di masyarakat soal tudingan lalai membayar pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak telah berkembang di luar fakta. Teranyar, ICW mengeluarkan riset adanya dugaan penggelapan pajak BUMI senilai Rp 5 triliun.
"Itu rumor dan fiksi belaka," ujarnya.
Dileep tegas-tegas membantah pernyataan ICW. Menurutnya, dugaan tersebut dilakukan tanpa dasar.
"Penjualan kami selalu dipublikasi secara transparan dan diaudit oleh auditor internasional. Jika ada seseorang memiliki perbedaan pandangan soal itu, selalu terbuka kesempatan bagi perusahaan untuk menjelaskan posisi mereka," ujarnya.
Ia juga menyayangkan sikap Ditjen Pajak yang kerap menggunakan media massa untuk membentuk opini. Sebab, manajemen BUMI maupun anak-anak usahanya PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia mengaku tidak pernah mendapat penjelasan resmi dari Ditjen Pajak.
"Dapat dipastikan bahwa menggunakan media massa untuk membentuk opini publik bukanlah suatu langkah yang tepat untuk dilakukan (oleh Ditjen Pajak)," ujarnya.
Seperti diketahui, Ditjen Pajak kekeh melakukan penyidikan atas dugaan kurang bayar pajak KPC meskipun Pengadilan Pajak pada 8 Desember 2009 telah menggugurkan surat pemeriksaan bukti permulaan yang diajukan Ditjen Pajak pada 4 Maret 2009.
Dari sudut pandang KPC, perseroan mengaku tidak pernah mengetahui kalau ada tunggakan pajak. Sebab Ditjen Pajak tidak pernah mengeluarkan SPT (Surat Penetapan Pajak) revisi tahun pajak 2007.
Merasa tidak lalai, KPC pun melanjutkan sidang pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pra peradilan tidak menerima eksepsi KPC dengan alasan hal-hal yang bersifat administratif.
Pengacara KPC Aji Wijaya berkali-kali menegaskan bahwa putusan PN Jaksel tidak sama sekali menggugurkan putusan Pengadilan Pajak. Oleh sebab itu, pihaknya akan melanjutkan upaya hukum agar Ditjen Pajak mau mengikuti putusan Pengadilan Pajak.
Berdasarkan data yang diterima detikFinance, total nilai pajak badan yang telah dibayarkan KPC sebesar US$ 103,880 juta serta pembayaran Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) sebesar US$ 228,945 juta untuk tahun 2007.
(dro/qom)
GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
- Holcim Minta Penjelasan Tjiptardjo Soal Tudingan Nunggak Pajak
- Bumi Citra Jual Kavling Rp 65 Miliar
- KPC Ngotot Tolak Penyidikan Pajak
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).










---125x125.gif)
