Berita Lain

Indeks Berita



Kamis, 18/03/2010 15:23 WIB
Badan Pengawas Ekspor Impor Pertamina Langgar UU BUMN
Angga Aliya ZRF - detikFinance

Jakarta - Pembentukan badan khusus untuk mengawasi kegiatan ekspor-impor minyak mentah (crude oil), BBM dan gas PT Pertamina (Persero) dinilai pemerintah melanggar undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menruut Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu dalam UU tersebut dinyatakan bahwa selain organ korporasi dilarang melakukan intervensi kepada BUMN manapun.

"Yang dimaksud organ korporasi adalah RUPS, Komisaris dan Direksi perusahaan," katanya dalam pesan singkat yang diterima detikFinance, Kamis (18/3/2010).

Ia mengatakan, transparansi barang dan jasa yang dilakukan BUMN dilakukan dengan mempublikasikan mekanismenya kepada masyarakat luas sesuai dengan UU Kebebasan Informasi Publik.

"Jadi usulan untuk membentuk lembaga atau badan yang mengatur atau mengawasi ekspor impor migas Pertamina sulit diwujudkan karena bertentangan dengan UU," jelasnya.

Sebelumnya, Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) mendesak pemerintah membentuk badan khusus untuk mengawasi kegiatan ekspor-impor minyak mentah (crude oil), BBM dan gas yang dilakukan oleh Pertamina untuk meminimalisir kerugian negara dari kegiatan tersebut.

(ang/qom)

GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!


Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :



Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).