Berita Lain
-
Minggu, 05/09/2010 16:12 WIB
Jamu RI Kalah Pamor dengan Jamu Malaysia -
Minggu, 05/09/2010 14:36 WIB
Mulai November 2010, Jawa-Bali Dapat Tambahan Daya 330 MW -
Minggu, 05/09/2010 12:58 WIB
Fauzi Bowo : Jangan Terlalu Mudah Bawa Sanak Saudara Adu Nasib di Jakarta -
Minggu, 05/09/2010 12:28 WIB
Industri Jamu Resah Maraknya 'Jamu' Oplosan -
Sabtu, 04/09/2010 17:08 WIB
Puncak Mudik Selasa, ASDP Kerahkan 28 Kapal Ferry -
Sabtu, 04/09/2010 16:04 WIB
Penjual Parsel Cikini Mengaku Bebas Makanan Kadaluarsa
Indeks Berita
Minggu, 21/03/2010 14:20 WIB
KPPU: Asosiasi Usaha Rawan Praktik Kartel
Suhendra - detikFinance

(Foto: dok detikFinance)
KPPU juga menyatakan pembentukan asosiasi usaha memiliki potensi terjadinya kartel oleh pelaku usaha. Sehingga diharapkan dari perkom ini, perilaku kartel oleh pelaku usaha dapat dihindari.
Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan draft perkom pelarangan kartel telah dipublikasikan di website KPPU untuk memperoleh pendapat publik. KPPU menunggu timbal balik dari masyarakat terkait pedoman ini selama 30 hari kerja untuk selanjutnya diberlakukan pada akhir bulan April 2010.
"Draft ini menekankan pula pengawasan Komisi pada potensi penyalahgunaan asosiasi (yang dalam beberapa kasus) menjadi wadah terbangunnya kartel khususnya asosiasi yang beranggotakan pelaku usaha dari sektor usaha yang berkonsetrasi pasar tinggi dengan tingkat entry barrier (hambatan masuk) yang tinggi dan elastisitas (pergerakan pergeseran permintaan konsumen) yang rendah," kata Junaidi dalam siaran persnya Minggu (21/3/2010).
Junaidi menjelaskan pada pasal 11 Undang – Undang No. 5 Tahun 1999 mengatur agar pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Dikatakannya Pengertian kartel dalam perkok ini adalah kerjasama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengkoordinasi kegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang dan atau jasa untuk memperoleh keuntungan diatas tingkat keuntungan yang wajar.
Ia menjelaskan indikator awal identifikasi kartel dapat tercium melalui faktor struktural dan faktor perilaku. Faktor struktural antara lain, tingkat konsentrasi dan jumlah perusahaan, Ukuran perusahaan, Homogenitas produk, Kontak multi pasar, Persediaan dan kapasitas produksi, Keterkaitan kepemilikan, Kemudahan masuk pasar, Karakter permintaan dan Kekuatan tawar pembeli. Sedangkan faktor perilaku, antara lain transparansi dan pertukaran informasi, peraturan harga dan kontak.
Beberapa sanksi yang diberikan berdasarkan perkom ini adalah:
Sanksi administratif:
- Penetapan pembatalan perjanjian.
- Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
- Penetapan Pembayaran ganti rugi.
- Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Sanksi Pidana Pokok:
- Pidana denda serendah-rendahnya Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
- Pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
Sanksi Pidana Tambahan:
- Pencabutan izin usaha.
- Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini untuk menduduki jabatan Direksi atau Komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selamalamanya 5 (lima) tahun.
- Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
(hen/dro)
GRATIS! puluhan voucher pulsa! ikuti terus berita dari DetikFinance di Hape-mu.
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (1 Komentar)
Baca juga :
- KPPU Larang Direktur dan Komisaris Rangkap Jabatan
- KPPU Tangani Kartel Obat di 2 Perusahaan
- Lawan Carrefour, KPPU Yakin Didukung MA
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Ajeng di ajeng@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.518).









---125x125.gif)
