GB
Sebelumnya tenaga kerja magang Indonesia hanya mendapatkan jaminan perlindungan UU ketenagakerjaan Jepang setelah bekerja di tahun kedua dan Ketiga. Sedangkan tahun pertama hanya mendapat perlindungan dari kesepakatan MoU Indonesia dengan Jepang saja.
01/02/2010 13:53
Jepang Lindungi Tenaga Kerja Magang RI
Fotografer - Suhendra
Para tenaga kerja magang Indonesia yang bekerja di Jepang mulai Juli 2010 akan mendapat perlindungan undang-undang (UU) ketenagakerjaan Jepang secara penuh selama tiga tahun berturut-turut. Hal ini sejalan dengan berlakunya UU ketenagakerjaan Jepang yang baru.

Foto Lain:

  • Fotolain
  • Fotolain
  • Fotolain


Tertarik membeli atau me-republikasi foto di atas? Anda bisa menghubungi redaksi detikcom di nomor (021)-7941177 ext 570 atau faksimili (021)-7944472 atau email iqbal.ismail@staff.detik.com. Seluruh material (artikel/berita teks dan foto) yang terdapat dalam www.detik.com dilindungi undang-undang hak cipta.

Foto Sebelumnya

Indeks Berita